Wednesday, December 25, 2013

Arti Badge (Lencana) Kwartir Daerah Jawa Tengah

Arti badge (lencana) Kwartir Daerah Jawa Tengah. Badge atau logo atau lambang atau lencana Kwartir Daerah Jawa Tengah merupakan salah satu bagian dari tanda satuan dalam Gerakan Pramuka yang menyatakan lokasi atau kwartir daerah seorang anggota pramuka tersebut bergabung. Bukan sekedar mengandung makna lokasi, badge pun memiliki arti dan makna sesuai dengan aspirasi dan cita-cita pramuka di kwartir daerah tersebut.

Setiap Kwartir Daerah, di Indonesia terdapat 33 Kwartir Daerah, memiliki lencana wilayah atau yang secara umum sering disebut juga sebagai badge daerah, lambang kwarda, atau logo kwartir daerah. Sebagai salah satu dari tanda satuan dalam macam tanda pengenal Gerakan Pramuka, lencana kwartir daerah di pasang di baju seragam pramuka setiap pramuka yang bertempat tinggal di kwarda (provinsi tersebut). Pada seragam pramuka atribut ini dipasang di lengan baju sebelah kanan, di bawah tanda lokasi (pita wilayah) kwartir cabang dan pita nomor gugusdepan, baik pada anggota pramuka putra maupun putri.

Bagi anggota pramuka muda (siaga, penggalang, penegak, dan pandega) yang memiliki Tanda Kecakapan Khusus (TKK), sebanyak 5 TKK tersebut di pasang di bawah lencana wilayah atau badge daerah ini.

pramuka-jawa-tengah
Pramuka Penegak dengan badge Jawa Tengah

Bentuk Lencana Wilayah atau Badge Daerah Jawa Tengah

Lencana wilayah atau bagde daerah atau lambang kwartir daerah Jawa Tengah berbentuk perisai segi lima dengan warna dasar coklat muda. Di dalamnya terdapat gambar bintang segi lima, padi dan kapas, sepuluh lidah api berwarna merah, keris belekuk tiga, blencong (sumber api), stupa candi, cikal (tunas kelapa) dan tulisan "JAWA TENGAH". Lambang Kwartir Daerah atau bagde Jawa Tengah diciptakan oleh Kak Subagyo.

Bentuk dan gambar lencana wilayah atau bagde Kwartir Daerah Jawa Tengah adalah sebagai mana berikut ini:

Badge lambang pramuka Jawa Tengah
Badge atau lambang kwarda Jawa Tengah

Arti dan Makna Lencana Wilayah atau Badge Daerah Jawa Tengah

Sebagaimana disampaikan di awal artikel ini, lencana daerah, bagde daerah, lambang atau logo kwartir daerah Jawa Tengah ini bukan sekedar berfungsi menunjukkan lokasi kwartir daerah seorang pramuka bergabung saja. Namun lambang ini juga menyiratkan aspirasi, semangat, dan cita-cita segenap anggota Gerakan Pramuka di Jawa Tengah.

Adapun makna atau arti yang terkandung dalam lambang kwartir daerah Jawa Tengah adalah sebagai berikut:

Cokelat muda sebagai dasar lambang : Melambangkan keadilan dan kemakmuran masyarakat Jawa Tengah
Huruf Jawa Tengah berwarna merah : Melambangkan keberanian
Bintang segi 5 : Melambangkan kepemimpinan luhur berdasarkan Pancasila
Sepuluh lidah api berwarna merah : Melambangkan dasadarma yang akan dipertahankan secara bersama
Padi dan kapas : Melambangkan keadilan dan kemakmuran
Keris berlekuk 3 : Melambangkan Trisatya
Blencong / sumber api : Melambangkan sumber penerangan pada tingkah laku
Stupa : Melambangkan tingginya budaya Jawa Tengah
Cikal tunas kelapa : Melambangkan Pramuka sebagai cikal bakal bangsa Indonesia
Secara keseluruhan, lambang Kwartir Daerah Jawa Tengah mengandung arti dan makna Pramuka sebagai cikal bakal bangsa Indonesia akan melaksanakan darma baktinya dengan berpegang teguh pada trisatya dan dasadarma dengan tanpa meninggalkan kepribadiannya menuju masyarakat yang adil dan makmur.

Itulah bentuk, gambar, arti, dan makna badge atau lencana daerah Jawa Tengah. Dengan mengetahui makna dan arti yang terkandung di dalamnya, badge tersebut akan mampu memberikan motivasi, semangat, dan jiwa bagi setiap pemakainya. Dan bukan sekedar menjadi secarik kain yang menempel di lengan baju.

2 comments

  1. wah seru ya kak klau bisa ketemu ama anggota pamuka dari jawa tengah... :)

    ReplyDelete
  2. Bagaimana ketika sebuah badge atau lencana daerah yang telah dipatentkan bentuk warna dan maknanya dirubah menjadi model monochrome seperti yang sekarang banyak kita temukan terpasang di pakaian scoutlook maupun PDL Pramuka, bukankan ini pelanggaran terhadap hak cipta orang lain (UU HAKI)
    Mohon penjelasan kak...

    ReplyDelete


EmoticonEmoticon