Thursday, December 4, 2014

Struktur Organisasi Gugusdepan dan Penjelasannya

Struktur Organisasi Gugusdepan dan Penjelasannya

Pramukaria; Struktur Organisasi Gugusdepan dan Penjelasannya. Sejalan dengan diberlakukannya Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 231 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka, Struktur Organisasi Gugusdepan pun mengalami sedikit penyesuaian. Sebelumnya Gugusdepan, termasuk struktur organisasi gudep, diatur melalui Keputusan Kwarnas Nomor  137 Tahun 1987.

Struktur Organisasi Gugusdepan sebagaimana lampiran Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 231 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka terdiri atas komponen-komponen yang antara lain :

  1. Majelis Pembimbing Gugusdepan
  2. Ketua Gugusdepan
  3. Pembina Gugusdepan
  4. Tim Pembina Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Pandega, dan Racana Pandega
  5. Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Pandega, dan Racana Pandega
  6. Dewan Kehormatan Gudep
  7. Badan Pemeriksa Keuangan Gudep
Adapun bagan atau struktur organisasi Gugusdepan Gerakan Pramuka tersebut adalah sebagaimana gambar berikut ini.


Klik untuk memperbesar gambar.

Penjelasan Struktur Organisasi Gudep


  1. Majelis Pembimbing Gugusdepan
    1. Majelis Pembimbing Gugusdepan (disingkat Mabigus), adalah suatu badan dalam Gudep yang memberi bimbingan, bantuan moril, organisatoris, material dan finansial, serta konsultasi kepada gudep yang bersangkutan. 
    2. Mabigus terdiri atas unsur-unsur orang tua peserta didik, tokoh-tokoh masyarakat di lingkungan gugusdepan yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka.
    3. Mabigus terdiri atas :
      1. Seorang Ketua
      2. Seorang Wakil Ketua
      3. Seorang Sekretaris
      4. Seorang Ketua Harian (apabila diperlukan)
      5. Beberapa orang anggota
    4. Ketua Gudep secara ex-officio anggota Mabigus
    5. Ketua Mabigus dipilih diantara anggota Mabigus yang ada.
    6. Mabigus bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan.
    7. Rapat koordinasi dan konsultasi antara Mabigus dengan Pembina Gugusdepan diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam empat bulan.
  2. Ketua Gugusdepan
    1. Ketua Gudep dipilih dari salah satu Pembina Pramuka yang ada dalam gugusdepan yang bersangkutan. Pemilihannya dilakukan saat Musyawarah Gugusdepan.
  3. Pembina Gugusdepan
    1. Pembina Gugusdepan (disingkat Pembina Gudep), terdiri atas Ketua Gudep dibantu oleh Pembina Satuan dan Pembantu Pembina Satuan yang dimiliki gudep tersebut.
  4. Tim Pembina Satuan
    1. Tim Pembina Satuan terdiri atas Tim Pembina Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak, dan Racana Pandega
    2. Tim Pembina Perindukan Siaga (disingkat Tim Pembina Siaga) terdiri atas satu orang Pembina Siaga dibantu oleh tiga orang Pembantu Pembina Siaga.
    3. Tim Pembina Pasukan Penggalang (disingkat Tim Pembina Penggalang) terdiri atas satu orang Pembina Penggalang dibantu oleh tiga orang Pembantu Pembina Penggalang.
    4. Tim Pembina Ambalan Penegak (disingkat Tim Pembina Penegak) terdiri atas satu orang Pembina Penegak yang dipilih oleh Majelis Penegak dibantu satu atau dua orang Pembantu Pembina Penegak.
    5. Racana Pandega dibina oleh seorang Pembina Pandega dan bila perlu dapat dibantu oleh satu orang Pembantu Pembina Pandega atau lebih sebagai konsultan dan narasumber ahli.
  5. Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Pandega, dan Racana Pandega
    1. Sebuah gugusdepan bisa jadi memiliki Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak, dan Racana Pandega sekaligus. Gudep seperti itu disebut gugusdepan lengkap. Namun ada pula yang hanya memiliki beberapa atau bahkan satu saja, semisal hanya memiliki Perindukan Siaga dan Pasukan Penggalang, atau bahkan hanya memiliki Pasukan Penggalang saja. Gudep seperti itu disebut gudep tidak lengkap.
    2. Perindukan Siaga idealnya terdiri atas 18-24 anggota Pramuka Siaga. Anggota tersebut dibagi menjadi 3-4 Barung. Jumlah anggota ideal untuk setiap barung adalah 6 Pramuka Siaga. Jika jumlahnya melebihi, dapat dibentuk perindukan baru.
    3. Pasukan Penggalang idealnya terdiri atas 24-32 anggota Pramuka Penggalang. Anggota tersebut dibagi dalam 3-4 Regu. Jumlah anggota ideal untuk setiap regu adalah 6-8 Pramuka Penegak. Jika jumlahnya melebihi, dapat dibentuk pasukan baru.
    4. Ambalan Pandega idealnya terdiri atas 12-32 anggota Pramuka Penegak. Anggota tersebut dibagi dalam 3-4 Sangga. Jumlah anggota ideal untuk setiap sangga adalah 4-8 Pramuka Penegak. Jika jumlahnya melebihi, dapat dibentuk ambalan baru.
    5. Racana Pandega paling banyak terdiri atas 30 Pramuka Pandega. Anggota tersebut tidak dibagi dalam kelompok kecil.
  6. Dewan Kehormatan Gudep
    1. Dewan Kehormatan Gugusdepan merupakan badan tetap yang dibentuk oleh Pembina Gudep sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi.
    2. Dewan Kehormatan beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur Anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan Ketua Gudep, dua orang Pembina Satuan, dan Dewan Penegak atau Dewan Pandega apabila diperlukan.
    3. Susunan Dewan Kehormatan Gugusdepan terdiri atas Ketua Dewan Kehormatan (otomatis dijabat oleh Ketua Gudep),  Wakil Ketua, Sekretaris, dan dua orang anggota.
  7. Badan Pemeriksa Keuangan Gudep
    1. Badan Pemeriksa Keuangan Gugusdepan adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gugusdepan dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gugusdepan. 
    2. Susunan Badan Pemeriksa Keuangan Gugusdepan meliputi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan beberapa orang anggota.


Itulah struktur organisasi gudep dengan penjelasan untuk masing-masing komponen yang terdapat di dalamnya.

Sunday, March 2, 2014

Gugusdepan Gerakan Pramuka

Gugusdepan Gerakan Pramuka

Gugusdepan atau disingkat gudep adalah suatu kesatuan organik terdepan dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka dalam penyelenggaraan kepramukaan, serta sebagai wadah pembinaan bagi anggota muda dan anggota dewasa muda. Gugusdepan juga berfungsi sebagai pangkalan bagi peserta didik Gerakan Pramuka.

Yang paling banyak didapati adalah gugusdepan yang berpangkalan di sekolah dan perguruan tinggi. Namun gugusdepan tidak harus didirikan di sekolah. Karena secara umum gugusdepan dibentuk berdasarkan wilayah atau biasa disebut sebagai gudep wilayah. Gudep wilayah ini dapat dibentuk dan berpangkalan (bertempat) di :
  • Lembaga Pendidikan, semisal sekolah, kampus perguruan tinggi, asrama, pesantren, dan tempat ibadah.
  • Kelurahan, desa, dan wilayah rukun warga (RW)
  • Instansi pemerintah dan swasta termasuk komplek perumahan pegawainya
  • Perwakilan RI di luar negeri
Setiap gugusdepan tersebut berkewajiban untuk menerima kaum muda (anak berusia 7-25 tahun) yang bertempat tinggal di sekitar wilayah tersebut sebagai anggota tanpa membedakan suku, ras, golongan, dan agama. Sehingga sebuah gugusdepan, contohkanlah gudep yang berpangkalan di sebuah SMP, wajib menerima anggota sekalipun pramuka tersebut tidak bersekolah di SMP tersebut.

Di samping gugusdepan wilayah, pun terdapat gugusdepan yang mengakomodasi anggota pramuka berkebutuhan khusus. Gugusdepan ini terdiri atas :
  • Gudep Pramuka Luar Biasa; yaitu gugusdepan yang menghimpun anggota pramuka yang berkebutuhan khusus atau penyandang cacat yang mengalami gangguan fisik, emosi, perilaku, dan sosial .
  • Gudep Terpadu; yaitu gugusdepan biasa yang sebagian anggotanya pramuka penyandang  cacat.
  • Gudep Inklusif; yaitu gugusdepan biasa yang sebagian anggotanya mengalami gangguan fisik, emosi, perilaku, dan sosial.
musyawarah gugusdepan
Musyawarah Gugusdepan Gerakan Pramuka

Pembentukan gugusdepan di dalam negeri dihimpun, dibina, dan dikendalikan oleh Kwartir Ranting Gerakan Pramuka. Kecuali gudep yang berpangkalan di Perguruan Tinggi yang dihimpun oleh Kwartir Cabang. Sedangkan untuk gudep yang berada di luar negeri di bawah pengendalian Kwartir Nasional.

Ditinjau dari kelengkapan satuannya, gugusdepan dapat dikelompokkan dalam dua kelompok, yaitu gudep lengkap dan gudep tidak lengkap. Gugusdepan lengkap merupakan gudep yang memiliki anggota dari semua golongan pramuka mulai dari pramuka siaga, pramuka penggalang, pramuka penegak, hingga pramuka pandega. Sehingga gudep lengkap akan memiliki satuan yang terdiri atas perindukan siaga, pasukan penggalang, ambalan penegak, hingga racana pandega. Sedangkan gudep tidak lengkap adalah gudep yang hanya memiliki anggota dari satu atau beberapa golongan saja. Sehingga gudep tidak lengkap ini bisa jadi hanya terdiri atas satu atau beberapa satuan semisal hanya memiliki pasukan penggalang, hanya memiliki perindukan siaga dan pasukan penggalang, hanya memiliki ambalan penegak dan sejenisnya.

Keanggotaan dalam gugusdepan harus menerapkan sistem satuan terpisah. Artinya, anggota pramuka putra dan putri harus dihimpun dalam gudep yang terpisah di mana masing-masing gudep berdiri sendiri. Para anggota ini hanya boleh terdaftar dalam satu gugusdepan saja.

Organisasi dan Pimpinan Gudep

Sebagai tanda pengenal, gugusdepan menggunakan nomor. Gudep putra menggunakan nomor ganjil sedangkan gudep putri menggunakan nomor genap. Pemberian nomor gudep ini diatur oleh Kwartir Cabang, kecuali untuk gudep luar negeri yang pengaturannya dilakukan langsung oleh Kwartir Nasional.

Selain menggunakan nomor gugusdepan, sebagai pengenal gudep dapat juga menggunakan nama pahlawan, tokoh masyarakat atau tokoh dalam cerita rakyat, nama tempat yang bersejarah, nama benda-benda di jagat raya, yang memiliki keistimewaan seperti galaksi dan sebagainya yang dapat memotivasi kehidupan gudepnya.

Struktur organisasi gudep lengkap (berdasarkan lampiran SK Kwarnas Nomor 231 Tahun 2007) adalah sebagai berikut :


Gudep dikelola oleh Pembina Gugusdepan yang terdiri atas Ketua Gudep dan dibantu oleh pembina satuan dan pembantu pembina satuan. Pembina Gugusdepan dipilih dalam musyawarah gugusdepan dari para pembina Pramuka yang ada dalam Gugusdepan yang bersangkutan yang dilaksanakan minimal 3 tahun sekali.  Pembina satuan terdiri atas; pembina siaga, pembina penggalang, pembina penegak dan pembina pandega.

Selain pembina gudep, dalam sebuah gugusdepan juga dibentuk Dewan Kehormatan Gudep, Badan Pemeriksa Keuangan Gudep, dan Majelis Pembimbing Gudep (Mabigus). Dewan Kehormatan  Gugusdepan  merupakan badan tetap yang dibentuk oleh Pembina  Gudep sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi. Badan Pemeriksa Keuangan Gudep adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gugusdepan  dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gugusdepan. Sedangkan Mabigus adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang memberi bimbingan, bantuan moril, organisatoris, material dan finansial, serta konsultasi kepada gudep dengan anggota terdiri dari unsur-unsur orang tua peserta didik, dan tokoh masyarakat.

Thursday, November 7, 2013

Contoh Kop Surat Gudep Pramuka

Contoh Kop Surat Gudep Pramuka

Contoh Kop Surat (Kepala Surat) Gudep Pramuka ini perlu diperhatikan. Di lapangan masih sering kali kita jumpai surat dari gugusdepan pramuka yang menggunakan kop (kepala) surat secara tidak baku atau tidak sesuai dengan ketentuan. Padahal Gerakan Pramuka telah mengeluarkan SK Kwartir Nasional Nomor 045 tahun 2011 yang mengaturnya.

Kurang tersosialisasikannya sistem administrasi gugusdepan dan Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka membuat munculnya berbagai versi kop surat yang saling berbeda antara satu gudep dengan gudep lainnya. Bahkan tidak jarang yang menggunakan acuan penulisan surat mengikuti sekolah ataupun universitas pangkalan gugusdepan tersebut berada.

Contoh Kepala Surat Gugusdepan Pramuka

Dalam kop atau kepala surat gugusdepan Gerakan Pramuka memuat beberapa hal sebagai berikut:
  1. Logo Gerakan Pramuka di samping kiri
  2. Logo WOSM di samping kanan
  3. Kalimat "GERAKAN PRAMUKA"
  4. Kalimat "GUGUSDEPAN" dilanjutkan dengan nama Kwartir Cabang dan Nomor Gudep
  5. Pangkalan tempat gugusdepan tersebut berada
  6. Alamat pangkalan gugusdepan tersebut
  7. Huruf menggunakan font Arial tegak.
Atau untuk lebih jelasnya terkait kop surat gugusdepan Gerakan Pramuka simak gambar contoh Kepala Surat Gugusdepan Gerakan Pramuka sebagai berikut:

kop surat gudep pramuka
Contoh kop surat gudep pramuka

Yang perlu diperhatikan, organisasi-organisasi di bawah gudep semisal Dewan Ambalan, Dewan Penggalang, dan Sangga Kerja, tidak dapat membuat kop (termasuk stempel) tersendiri. Jika mengadakan surat menyurat harus melalui gudepnya masing-masing sehingga kop surat yang dipergunakannya pun kop surat gudepnya.