Jangan pernah mau menjadi Dewan Kerja Ambalan, demikian ujar saya menanggapi seorang adik pramuka penegak yang menceritakan jika terpilih menjadi anggota Dewan Kerja Ambalan di gugusdepannya. Sang adik penegak tampak kebingungan ketika saya bilang jangan pernah bersedia menjadi anggota Dewan Kerja Ambalan. Kenapa malah melarang menjadi Dewan Kerja Ambalan? Karena tidak pernah ada yang namanya Dewan Kerja Ambalan!
Di lapangan masih sering dijumpai penggunaan istilah Dewan Kerja Ambalan atau disingkat juga dengan DKA. Padahal dalam Gerakan Pramuka tidak mengenal istilah dan organisasi Dewan Kerja Ambalan. Organisasi yang memakai embel-embel 'Dewan Kerja' hanyalah Dewan Kerja Nasional, Dewan Kerja Daerah, Dewan Kerja Cabang, dan Dewan Kerja Ranting. Bisa jadi yang dimaksud dengan DKA adalah Dewan Ambalan Penegak atau Dewan Penegak.
Perbedaan Dewan Kerja dan Dewan Penegak
Dewan Kerja
Dewan Kerja atau Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan bagi pramuka penegak dan pramuka pandega di tingkat Kwartir. Tugas Dewan Kerja ini diantaranya adalah mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di lingkup kwartirnya serta sebagai pendukung pelaksanaan tugas-tugas Kwartir. Dewan Kerja ini diatur dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 214 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaran Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega.
Sebagai organisasi di tingkat kwartir yang sekaligus pendukung pelaksanaan tugas-tugas Kwartir, Dewan Kerja merupakan bagian integral dari Kwartir. Organisasi ini dibentuk mulai dari tingkat Kwartir Nasional hingga Kwartir Ranting.
- Di tingkat Kwartir Nasional (kwarnas) dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Nasional yang disebut Dewan Kerja Nasional disingkat DKN.
- Di tingkat Kwartir Daerah (kwarda) dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Daerah yang disebut Dewan Kerja Daerah disingkat DKD.
- Di tingkat Kwartir Cabang (kwarcab) dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Cabang yang disebut Dewan Kerja Cabang disingkat DKC.
- Di tingkat Kwartir Ranting (kwarran) dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Ranting yang disebut Dewan Kerja Ranting disingkat DKR.
Anggota Dewan Kerja Cabang |
Dewan Kerja ini memiliki masa bakti sesuai dengan masa bakti kwartirnya. Yang artinya DKN, DKD, dan DKC memiliki masa bakti selama 5 tahun sebagaimana masa bakti Kwartir Nasional, Kwartir Daerah, dan Kwartir Cabang yang juga lima tahun. Sedang DKR memiliki masa bakti selama 3 tahun sebagai mana masa bakti Kwartir Ranting yang hanya 3 tahun.
Anggota dan kepengurusan Dewan Kerja ditetapkan dalam Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera (Musppanitera). Kepengurusannya terdiri atas:
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Ketua Bidang
- Bidang Kajian Kepramukaan
- Bidang Kegiatan Kepramukaan
- Bidang Pengabdian Masyarakat
- Bidang Evaluasi dan Pengembangan
- Anggota Bidang
Lalu di tingkat ambalan penegak? Karena Dewan Kerja merupakan bagian integral dari Kwartir maka tidak diadakan di tingkat gugusdepan apalagi ambalan.
Dewan Ambalan Penegak
Dewan Ambalan Penegak sering dianggap sebagai Dewan Kerja di tingkat Ambalan Penegak sehingga kerap disebut sebagai Dewan Kerja Ambalan. Padahal hal tersebut adalah salah! Di tingkat gugusdepan, apalagi Ambalan, tidak diadakan Dewan Kerja. Sebagai wadah pembinaan kepemimpinan di ambalan dibentuk Dewan Ambalan Penegak atau disingkat Dewan Penegak. (Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 231 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka; Bab IV, Point keempat).
Masa bakti Dewan Ambalan Penegak adalah 1 tahun. Sedangkan tugasnya antara lain adalah:
- Merancang dan melaksanakan program kegiatan
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan
- Merekrut anggota baru
- Membantu sangga dalam mengintegrasikan anggota baru dalam sangga
Dewan Penegak memiliki kepengurusan sebagai berikut:
- Pradana (Ketua)
- Kerani (Sekretaris)
- Bendahara
- Pemangku Adat (pemimpin tata-cara adat Ambalan)
- Beberapa anggota
Di tingkat Racana Pandega organisasi serupa disebut sebagai Dewan Racana pandega atau disingkat Dewan Pandega. Di tingkat Pasukan Penggalang disebut sebagai Dewan Pasukan Penggalang atau disingkat Dewan Penggalang. Sedangkan di tingkat Perindukan Siaga dibentuk Dewan Perindukan Siaga atau Dewan Siaga.
Lencana Pengurus Penegak Pandega |
Sangga Kerja
Selain istilah Dewan Kerja dan Dewan Penegak, sering juga digunakan istilah Sangga Kerja. Sangga Kerja adalah unit kegiatan, kelompok kerja yang dibentuk sebagai pantia pelaksana sebuah kegiatan. Sangga Kerja dapat dibentuk oleh Dewan Kerja maupun Dewan Penegak.
Dengan mengenal pengertian dan perbedaan dari Dewan Kerja dan Dewan Penegak sebagai mana diuraikan di atas diharapkan tidak muncul kembali kerancuan dalam penggunaan kedua istilah tersebut. Sehingga tidak akan ada lagi pramuka penegak yang mengaku-aku dan bangga telah terpilih menjadi Dewan Kerja Ambalan atau DKA. Karena di tingkat ambalan penegak tidak ada Dewan Kerja Penegak melainkan adanya adalah Dewan Ambalan Penegak atau Dewan Penegak.
Referensi:
- Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 214 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaran Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega
- Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 231 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka
- Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-Pokok Organisasi Gerakan Pramuka
- Buku Panduan Penyelesaian SKU Pramuka Penegak (SK Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 199 Tahun 2011)
Kak mohon pencerahan mengenai penggunaan tanda jabatan, penegak yang menjabat sebagai angota pradana menggunakan palang 3 berwarna kuning pada saku sebelah kanan, kemudina jika pradana memakai tanda palang emblim roda gigi berlatar biru dipakai di mana mohon pencerahan nya kakak
ReplyDeleteasw nyesel gue ikut pramuka. :'3
ReplyDeleteGajinya berapa ya wkwkwk
ReplyDelete