Friday, February 24, 2017

Syarat Peserta Rainas Harus Pramuka Garuda Dikoreksi

Syarat Peserta Raimuna Nasional 2017 yang mensyaratkan harus Pramuka Garuda akhirnya dikoreksi. Sebelumnya, melalui Juklak Raimuna Nasional XI 2017, salah satu syarat untuk menjadi peserta Rainas 2017 adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang telah mencapai Pramuka Garuda.

Kwartir Nasional beralasan, persyaratan tersebut menjadi "pelecut" peningkatan kualitas peserta didik pramuka dengan menggalakkan pencapaian Pramuka Garuda.

Perubahan Syarat Peserta Rainas 2017

Persayaratn ini tidak urung menimbulkan beragam tanggapan di kalangan pramuka. Tidak sedikit yang mengkritisi dan menolaknya. Karena harus diakui, meski Pramuka Garuda telah dicanangkan semenjak 1980-an, sosialisasi dan pencapaiannya masih sangat minim. Jumlah Pramuka Garuda tidak sebanyak yang diharapkan.

Apalagi dalam Petunjuk Penyelenggaraan Raimuna Nasional yang masih berlaku hingga saat ini (SK Kwarnas Nomor 13/KN/1978), hanya menyebutkan bahwa peserta Raimuna Nasional adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega putera maupun puteri. Tidak ada persyaratan khusus seorang Penegak dan Pandega harus mencapai Pramuka Garuda untuk dapat mengikuti Raimuna Nasional.

Di samping itu, waktu penyelenggaraan Raimuna Nasional 2017 yang tinggal beberapa bulan lagi (14-21 Agustus 2017) dirasa tidak mencukupi bagi gudep dan Kwartir Cabang untuk membantu para Pramuka Penegak dan Pandega guna mencapai Pramuka Garuda. Pencapaian Pramuka Garuda sendiri baru dapat dilakukan setelah seorang Penegak mencapai SKU Laksana dan Pandega dengan waktu tempuh yang bisa mencapai 6 bulanan.

Baca Juga:



Akhirnya Syarat Peserta Raimuna Dirubah


Desakan dan tentangan yang cukup keras tersebut akhirnya diakomodir oleh Kwartir Nasional.

Rapat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Gerakan Pramuka 2017 yang diadakan di Cibubur, Jakarta Timur, 22-24 Februari 2017, memutuskan perubahan Syarat Peserta Raimuna Tahun 2017. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 0096-00-C perihal Perubahan Persyaratan Peserta Raimuna Nasional XI Tahun 2017.

Surat tertanggal 23 Februari 2017 tersebut mengoreksi Syarat Peserta Poin 2 yang berbunyi "bagi pramuka penegak, telah menyelesaikan SKU Pramuka Penegak Laksana dan Pramuka Garuda" dan syarat nomor 3 yang semula berbunyi "bagi pramuka pandega, telah menyelesaikan SKU Penegak dan Pramuka Garuda" dikoreksi menjadi:

  • Setidaknya terdapat seorang Pramuka garuda pada setiap Umpi;
  • Peserta lainnya adalah Pramuka penegak yang memiliki Syarat Kecakapan Umum Pramuka Penegak Laksana dan Pramuka Pandega
  • Pada setiap Umpi ada perwakilan Dewan Kerja Cabang (DKC)

Selengkapnya tentang Syarat Peserta Raimuna XI 2017 baca: Cara dan Syarat Mengikuti Raimuna Nasional 2017

Berikut ini Surat Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 0096-00-C perihal Perubahan Persyaratan Peserta Raimuna Nasional XI Tahun 2017.

Perubahan Syarat Peserta Rainas 2017

Dengan adanya koreksi dan perubahan persyaratan Peserta Raimuna Nasional 2017, kini terbuka lebar peluang bagi Pramuka Penegak dan pandega yang belum mencapai Pramuka Garuda untuk dapat mengikuti pertemuan pramuka Penagak dan pandega paling akbar se-Indonesia tersebut. So, Pramuka Penegak dan Pandega se-Indonesia, persiapkan dirimu untuk mengikuti Raimuna Nasional 2017!

Add Comments


EmoticonEmoticon