Sunday, December 27, 2015

Ukuran Bendera Merah Putih dan Penggunaannya

Ukuran Bendera Merah Putih dan Penggunaannya

Ukuran bendera merah putih dan penempatan kegunaan bendera merah putih menjadi salah satu pencapaian dari Syarat Kecakapan Umum Pramuka Penggalang Ramu. Bahkan di SKU Penggalang tingkatan lainnya pun, termasuk SKU Siaga dan Penegak, meski tidak secara eksplisit, pengetahuan tentang ukuran-ukuran bendera merah putih dan penempatan / kegunaan pada masing-masing ukuran tersebut tetap menjadi pengetahuan penunjang terkait pemahaman terhadap bendera merah puutih.

Tentang macam-macam ukuran bendera merah putih dan penggunaan masing-masing ukuran tersebut secara gamblang telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negera, serta Lagu Kebangsaan. Terkait ukuran standar bendera merah putih, dalam Bagian Kesatu, Pasal 4 Ayat (1) disebutkan sebagai berikut:

Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Pasal tersebut secara jelas menyebutkan bahwa ukuran bendera merah putih adalah lebarnya dua pertiga (2/3) dari panjangnya atau antara lebar dan panjangnya memiliki perbandingan 2 : 3. Artinya jika lebar bendera 20 cm maka panjangnya adalah 30 cm (2/3 dari 30 = 20). Pun jika seumpama 100 cm, maka panjangnya adalah 150 cm.

Ukuran Bendera Merah Putih
Bendera Merah Putih


Ukuran Bendera dan Penggunaan Ukurannya


Meskipun memiliki perbandingan yang tetap, "lebarnya dua pertiga (2/3) dari panjangnya", namun penggunaan bendera tentu memiliki ukuran-ukuran yang berbeda. Dalam UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 4 Ayat (3) dijabarkan berbagai macam ukuran bendera merah putih berdasarkan penggunaannya. Seperti berapa ukuran bendera yang dipasang di halaman istana kepresidenan, ukuran bendera di lapangan umum, di dalam ruang, di halaman rumah, sekolah, dan gedung pemerintahan, di mobil, kapal, kereta api, dan pesawat udara, hingga ukuran bendera yang digunakan di meja.

Berikut adalah ketentuan tentang ukuran standar bendera merah putih berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2009 dan penggunaannya:

  1. Untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan, berukuran 200 x 300 cm
  2. Untuk penggunaan di lapangan umum, berukuran 120 x 180 cm
  3. Untuk penggunaan di ruangan, berukuran 100 x 150 cm
  4. Untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wapres, berukuran 36 x 54 cm
  5. Untuk penggunaan di mobil pejabat negara, berukuran 30 x 45 cm
  6. Untuk penggunaan di kendaraan umum, berukuran 20 x 30 cm
  7. Untuk penggunaan di kapal laut, berukuran 100 x 150 cm
  8. Untuk penggunaan di kereta api, berukuran 100 x 150 cm
  9. Untuk penggunaan di pesawat udara, berukuran 30 x 45 cm
  10. Untuk penggunaan di meja, berukuran 10 x 15 cm
Sedang untuk penggunaan selain tersebut di atas, dapat menggunakan ukuran yang berbeda.

Untuk lebih mendalami tentang Bendera Merah Putih, termasuk macam ukuran bendera merah putih dan penggunaan masing-masing ukuran, silakan para pramuka untuk membaca Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negera, serta Lagu Kebangsaan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 Tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.

Sunday, September 7, 2014

Lagu Wajib Berkibarlah Benderaku [Video dan Lirik]

Lagu Wajib Berkibarlah Benderaku [Video dan Lirik]

Lagu Wajib Nasional, Berkibarlah Benderaku, merupakan salah satu lagu wajib nasional dan lagu perjuangan Indonesia. Lagu Berkibarlah Benderaku diciptakan oleh salah seorang komposer besar Indonesia, Ibu Sud (Ibu Soed), yang juga telah menciptakan berbagai judul lagu wajib lainnya.

Adalah Saridjah Niung Bintang Soedibjo yang kemudian lebih populer dipanggil sebagai Ibu Sud atau Ibu Soed. Salah satu komposer besar Indonesia yang telah menciptakan berbagai lagu perjuangan dan lagu wajib Indonesia seperti Lagu Berkibarlah Benderaku dan Lagu Bendera Merah Putih. Lahir di Sukabumi, Jawa Barat pada tanggal 26 Maret 1908 dan meninggal tahun 1993 dalam usia 85 tahun. Ibu Sud adalah seorang pemusik, guru musik, pencipta lagu anak-anak, penyiar radio, dramawan dan seniman batik Indonesia.

Baca juga :



Lagu-lagu perjuangan dan lagu Wajib Nasional yang lahir dari tangannya selain Lagu Berkibarlah Benderaku dan Lagu Bendera Merah Putih antara lain Indonesia Tumpah Darahku, Himne Kemerdekaa, Desaku, dan Tanah Airku. Di samping itu juga banyak mencipta lagu anak-anak seperti Burung Kutilang, Desaku, Menanam Jagung, Kupu-kupu yang Lucu, Naik Delman, Naik-Naik ke Puncak Gunung, Nenek Moyang, Tik Tik Bunyi Hujan, dan berbagai lagu lainnya.

Lagu wajib nasional berkibarlah benderaku
Para Pramuka Penegak tengah mengibarkan bendera Merah Putih


Video dan Lirik Lagu Berkibarlah Benderaku


Salah satu Lagu Nasional ciptaan Ibu Soed yang legendaris hingga sekarang adalah lagu berjudul Berkibarlah Benderaku. Adapun cord dan lirik lagu Berkibarlah Benderaku adalah sebagai berikut :

Berkibarlah Benderaku
Ciptaan : Ibu Sud

Berkibarlah benderaku
Lambang suci gagah perwira
Di seluruh pantai Indonesia
Kau tetap pujaan bangsa

Siapa berani menurunkan engkau
Serentak rakyatmu membela
Sang merah putih yang perwira
Berkibarlah Slama-lamanya

Kami rakyat Indonesia
Bersedia setiap masa
Mencurahkan segenap tenaga
Supaya kau tetap cemerlang

Tak goyang jiwaku menahan rintangan
Tak gentar rakyatmu berkorban
Sang merah putih yang perwira
Berkibarkah Slama-lamanya

Cord lirik lagu Berkibarlah Benderaku
Cord lirik lagu Berkibarlah Benderaku


Video lagu ini yang dilengkapi dengan lirik lengkapnya dapat dilihat dan ditonton di bawah ini.


Lagu Berkibarlah Benderaku dan Pramuka


Bagi anggota Gerakan Pramuka, pengenalan dan penguasaan terhadap beberapa lagu wajib Indonesia merupakan sebuah keharusan, salah satunya tentunya adalah lagu berjudul Berkibarlah Benderaku karya Ibu Soed ini. Dengan mengenal dan menguasai lagu wajib nasional diharapkan mampu menumbuhkan dan mengembangkan jiwa nasionalisme dan patriotisme dalam diri setiap anggota pramuka.

Sehingga tidak berlebihan jika kemudian penguasaan terhadap lagu wajib nasional ini menjadi salah satu syarat dalam Kecakapan Umum Pramuka Penggalang Ramu dan Penggalang Terap. Dalam SKU Penggalang Ramu point ke-16 disebutkan bahwa untuk mencapai Penggalang Ramu seorang pramuka harus "dapat menjelaskan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dengan sikap yang benar serta dapat menyanyikan 2 lagu wajib Nasional dan 1 lagu daerah nusantara". Sedangkan dalam SKU Penggalang Terap point ke-16 disebutkan bahwa Syarat bagi pramuka Penggalang Terap salah satunya adalah "dapat memimpin lagu Indonesia Raya di depan orang lain pada suatu upacara. Dapat menyanyikan 4  lagu wajib, 3 lagu daerah tempat tingalnya dan 3 macam lagu daerah lainnya."

Penguasaan terhadap lagu-lagu wajib nasional juga tercantum sebagai persyaratan dalam beberapa Syarat Kecakapan Khusus seperti SKK Menyanyi dan SKK Pemimpin Menyanyi (Dirigen).

Thursday, August 7, 2014

Lagu Wajib Bendera Merah Putih dan Lirik

Lagu Wajib Bendera Merah Putih dan Lirik

Lagu Bendera Merah Putih merupakan salah satu lagu wajib nasional sekaligus lagu perjuangan. Lagu ini diciptakan oleh salah satu komposer terkenal Indonesia, Ibu Soed. Bagi anggota Gerakan Pramuka, lagu wajib merupakan salah satu pengetahuan dan ketrampilan yang harus dikuasai. Seorang pramuka harus mengenal dan mampu menyanyi beberapa lagu wajib nasional.

Penguasan terhadap lagu wajib menjadi salah satu syarat kecakapan umum. Syarat tersebut terdapat pada SKU Penggalang Ramu (nomor 16) maupun SKU Penggalang Terap (nomor 16). Di mana seorang pramuka penggalang harus mampu menyanyikan beberapa lagu wajib, beberapa lagu daerah tempat tinggalnya dan beberapa lagu daerah lainnya.

Dan salah satu lagu wajib yang seharusnya dikuasai oleh seorang pramuka adalah lagu berjudul Bendera Merah Putih. Lagu ini diciptakan oleh Saridjah Niung Bintang Soedibjo atau yang lebih dikenal sebagai Ibu Sud. Beliau lahir di Sukabumi pada tanggal 26 Maret 1908 dan meninggal tahun 1993. Ibu Sud terkenal dengan berbagai lagu anak-anak di Indonesia dan lagu perjuangan yang telah diciptakannya. Tidak sedikit lagu ciptaannya yang kemudian ditetapkan sebagai lagu wajib nasional, termasuk lagu Bendera Merah Putih ini. Lagu wajib nasional lainnya yang beliau ciptakan antara lain lagu Berkibarlah Benderaku dan Tanah Airku.



Video dan Teks Lirik Lagu Bendera Merah Putih


Lirik lagu Bendera Merah Putih sangat singkat dan mudah dihafalkan. Adapun liriknya adalah sebagai berikut :
BENDERA MERAH PUTIH

Bendera Merah Putih
Bendera tanah airku
Gagah dan jernih tampak warnamu
Berkibaran di langit yang biru
Bendera Merah Putih
Bendera bangsaku

Selain memberikan lirik lagu tersebut, Blog Materi Pramuka ini juga memberikan video lagu Bendera Merah Putih. Video yang telah diupload ke situs youtube tersebut dapat ditonton langsung di bawah ini :


Itulah video dan lirik lagu Bendera Merah Putih.

Saturday, August 31, 2013

SKU: Sejarah Bendera Merah Putih

SKU: Sejarah Bendera Merah Putih

SKU: Sejarah Bendera Merah Putih ini menjadi salah satu materi penunjang uji SKU (syarat Kecakapan Umum) terkait bendera merah putih. Sejarah bendera merah putih, kiasan warna bendera, dan cara menggunakan dan mengibarkan bendera merah putih menjadi salah satu syarat dalam kecakapan umum pramuka siaga dan penggalang.

Meskipun tidak termasuk sebagai salah satu syarat dalam kecakapan umum bagi penegak dan pandega, namun pengetahuan seputar bendera merah putih tetap harus dipahami oleh para pramuka penegak dan pandega. Lantaran dalam berbagai kegiatannya, pramuka (termasuk penegak dan pandega) tidak terlepas dari menggunkan bendera merah putih. Selain itu, sebagai anggota Geakan Pramuka dan warga negara Indonesia, pengetahuan seputar bendera negara Indonesia, termasuk sejarahnya, adalah mutlak.

Bendera Negara Kesatuan RI atau biasa disebut Bendera Negara adalah bendera merah putih dengan bentuk empat persegi panjang yang lebarnya 2/3 dari panjangnya. Bagian  atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih dan kedua bagian tersebut sama lebar.

Sejarah Bendera Merah Putih

Penggunaan lambang merah putih telah sejak lama dilakukan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Dari bukti-bukti sejarah, warna merah putih telah digunakan dan dimuliakan jauh sebelum Indonesia merdeka.

Bendera merah putih
Para pramuka penggalang tengah mengibarkan bendera merah putih

Beberapa bukti sejarah penggunaan warna merah putih tersebut antara lain: 
  • Masa Kerajaan Singasari; Dalam kitab Jawa kuno berangka tahun 1216 Caka (1254 Masehi) disebutkan bahwa umbul-umbul atau bendera merah putih digunakan oleh Jayakatwang ketika berperang melawan Raden Wijaya dan ketika berperang melawan kekuasaan Kertanegara dari kerajaan Singosari (1222-1292). 
  • Masa Kerajaan Majapahit; Mpu Prapanca di dalam kitab Negara Kertagama menceritakan pada masa pemerintahan Hayam Wuruk (Majapahit tahun 1350-1389 M) warna merah putih menjadi warna yang dimuliakan. Warna-warna tersebut digunakan diantaranya:   
    • dalam upacara hari kebesaran kerajaan; 
    • gambar-gambar yang dilukiskan pada kereta-kereta kerajaan yang menghadiri hari kebesaran; 
  • Kerajaan Minangkabau; Dalam suatu kitab Tembo Alam Minangkabau yang disalin pada tahun 1840 dari kitab yang lebih tua terdapat gambar bendera alam Minangkabau yang berwarna merah putih hitam. Bendera ini merupakan pusaka peninggalan jaman kerajaan Melayu-Minangkabau, ketika Maharaja Adityawarman memerintah (1340-1347). Warna 'merah-putih-hitam' tersebut mengandung makna perwalian para pejabat kerajaan yaitu; 
    • warna merah  = warna hulubalang (yang menjalankan perintah) 
    • warna putih = warna agama (alim ulama) dan 
    • warna hitam = warna adat Minangkabau (penghulu adat). 
  • Di Keraton Solo terdapat pusaka berbentuk bendera merah putih peninggalan Kyai Ageng Tarub, putra Raden Wijaya, yang menurunkan raja-raja Jawa. 
  • Dalam Babad Tanah Jawa yang bernama Babat Mentawis (Jilid II hal 123) disebutkan bahwa ketika Sultan Agung berperang melawan wilayah Pati, tentaranya bernaung di bawah bendera merah putih “Gula Kelapa”. Sultan Ageng memerintah tahun 1613-1645. 
  • Bendera berwarna Merah Putih juga digunakan berbagai masyarakat di berbagai wilayah nusantara lainnya, semisal di Aceh, Palembang, Maluku dan sebagainya. Meskipun bendera merah putih sering dicampuri gambar-gambar lain. 
  • Bendera merah putih pertama kali berkibar di benua Eropa pada tahun 1922 oleh Perhimpunan Indonesia di Belanda, berupa bendera merah putih dengan kepala banteng di tengahnya.
  • Tanggal 28 Oktober 1928 adalah pertama kalinya bendera merah putih sebagai bendera kebangsaan berkibar dalam rangka Konggres Pemuda Indonesia di Jakarta.
  • Tanggal 17 Agustus 1945, setelah proklamasi kemerdekaan, bendera merah putih dikibarkan. Momentum ini adalah pertama kalinya bendera merah putih sebagai bendera kebangsaan berkibar di bumi Indonesia yang merdeka.
  • Bendera yang dikibarkan  sesaat setelah  Proklamasi disebut bendera Pusaka dan selanjutnya setiap tanggal 17  Agustus  dikibarkan. Namun sejak tahun 1969, karena sudah sangat tua, bendera tersebut tidak dikibarkan dan dibuatkan duplikatnya. 
  • Bendera pusaka dibuat oleh Ibu Fatmawati, istri Presiden Soekarno, pada tahun 1944. Bendera berbahan katun berukuran 276 x 200 cm. Sejak tahun 1946 sampai dengan 1968, bendera tersebut hanya dikibarkan pada setiap hari ulang tahun kemerdekaan RI.

Lainnya Terkait Bendera Merah Putih

Hal lain terkait bendera merah putih, di samping sejarah bendera merah putih, seperti:
  1. Arti kiasan warna bendera merah putih
  2. Macam-macam ukuran bendera merah putih
  3. Cara mengibarkan bendera merah putih
  4. Cara menyimpan dan memperlakukan bendera merah putih
Akan dibahas dalam artikel tersendiri.

Semoga sejarah singkat bendera merah putih ini dapat membantu para pramuka dalam mempersiapkan diri menyelesaikan kecakapan umum. Pun untuk meningkatkan patriotisme dan cinta tanah air sebagai perwujudan kode kehormatan Pramuka.