Monday, May 2, 2016

Masa Penggunaan Tanda Pramuka yang Sering Dilanggar

Masa Penggunaan Tanda Pramuka yang Sering Dilanggar

Dalam Gerakan Pramuka terdapat tanda-tanda yang dikenakan oleh pramuka pada pakaian seragam pramuka. Tanda-tanda ini disebut sebagai Tanda Pengenal Gerakan Pramuka. Tahukah kamu beberapa tanda tersebut memiliki masa penggunaan. Beberapa tanda bahkan, seharusnya, tidak bisa digunakan terus menerus. Jika telah mencapai masa penggunaannya, tanda-tenda pramuka tertentu tersebut harus dilepas.

Hal ini yang masih tidak disadari. Sebuah tanda pengenal pramuka dikenakan secara terus menerus. Padahal telah melewati batas waktu penggunaan tanda tersebut. Sebagian dilakukan karena ketidaktahuan atau ketidakpahaman pemakainya terhadap masa penggunaan sebuah tanda yang dimilikinya. Sebagian lagi, sengaja melakukannya hanya untuk 'gaya-gayaan' belaka.

Beberapa tanda pengenal pramuka yang kerap kali masih digunakan meski masa penggunaannya telah habis antara lain adalah.

1. Tiska dan Tigor


Tiska
Tiska (Tanda Ikut Serta Kegiatan)


Tiska adalah Tanda Ikut Serta Kegiatan sedang Tigor adalah Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong. Keduanya merupakan bagian dari Tanda Penghargaan Kegiatan yang diberikan kepada anggota muda Gerakan Pramuka yang telah aktif dalam kegiatan kepramukaan semisal Jambore Nasional, JOTA-JOTI, Raimuna, dan lain-lain. Selengkapnya baca: Tiska dan Tigor.

Masa Penggunaan Tiska dan Tigor adalah enam bulan semenjak diterimanya tanda tersebut. Setelah melewati masa enam bulan, tiska dan tigor yang diterima harus dilepas dari pakaian seragam pramuka dan cukup disimpan sebagai kenang-kenangan.

Ketentuan tentang masa penggunaan Tiska dan Tigor ini dimuat dalam SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 175 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka, Bab IV, Poin 3.

2. Bintang Tahunan


Bintang Tahunan Pramuka
Bintang Tahunan Pramuka


Bintang Tahunan adalah salah satu bentuk Tanda Penghargaan yang diberikan kepada anggota muda Gerakan Pramuka. Bintang Tahunan diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kesetiaan, kepatuhan, kerajinan, dan ketertiban seorang pramuka dalam mengikuti kegiatan-kegiatan kepramuka selama satu tahun penuh dan kelipatannya.

Masa penggunaan bintang tahunan adalah:

  1. Pada bintang tahunan yang satu golongan, penggunaannya mempunyai batas waktu hingga pemiliknya menerima bintang tahunan berikutnya pada golongan yang sama.
  2. Selama menjadi anggota muda Gerakan Pramuka (peserta didik) yaitu dengan pengenaan semua bintang tahunan tertinggi yang diperoleh di setiap golongan.


Agar lebih paham, simak contoh kasus sebagai berikut. Anita seorang pramuka yang aktif sehingga mendapatkan bintang tahunan berkali-kali pada golongan yang berbeda-beda, yaitu:

  • Saat Pramuka Siaga mendapat dua kali, yaitu Bintang Tahunan Siaga (BTS) I dan BTS II
  • Saat Pramuka Penggalang mendapat tiga kali, yaitu Bintang Tahunan Penggalang (BTG) I, BTG II, dan BTG III
  • Saat Pramuka Penegak mendapat satu kali yaitu, Bintang Tahunan Penegak (BTT) I
  • Saat Pramuka Pandega mendapat dua kali yaitu, Bintang Tahunan Pandega (BTD) I dan BTD II
Sehingga Bintang Tahunan yang dikenakan oleh Anita adalah sebagai berikut.
  • Saat Siaga pertama kali mendapat, mengenakan BTS I
  • Saat Siaga setelah menerima BTS II, maka mengenakan BTS II sedang BTS I tidak lagi dipakai.
  • Saat Penggalang pertama kali, maka mengenakan BTS II
  • Saat Penggalang setelah menerima BTG I, maka mengenakan BTS II dan BTG I
  • Saat Penggalang setelah menrrima BTG II, maka mengenakan BTS II dan BTG II (BTG I tidak dikenakan lagi).
  • Saat Penggalang setelah menerima BTG III, maka mengenakan BTS II dan BTG III
  • Saat Penegak pertama kali, maka mengenakan  BTS II dan BTG III
  • Saat Penegak setelah menerima BTT I, maka mengenakan BTS II, BTG III, dan BTT I
  • Saat Pandega pertama kali, maka mengenakan BTS II, BTG III, dan BTT I
  • Saat Penegak setelah menerima BTD I, maka mengenakan BTS II, BTG III, BTT I, dan BTD I
  • Saat Penegak setelah menerima BTD II, maka mengenakan BTS II, BTG III, BTT I, dan BTD II
  • Saat menjadi Pembina, maka tidak mengenakan Bintang Tahunan.


Ketentuan tentang masa penggunaan diatur dengan SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 175 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka, Bab IV.

3. Tanda Kecakapan Khusus


TKK Pramuka


Tanda Kecakapan Khusus atau TKK merupakan salah satu bentuk Tanda Kecakapan dalam Tanda Pengenal Gerakan Pramuka. TKK diberikan kepada peserta didik setelah memenuhi Syarat Kecakapan Khusus. TKK terdiri atas satu tingkatan untuk Siaga dan tiga tingkatan (Purwa, Madya, dan Utama) untuk Penggalang, Penegak, dan Pandega. Contohnya adalah TKK Pengamat dan TKK Berkemah.

Masa penggunaan Tanda Kecakapan Khusus adalah :

  1. Selama menjadi anggota peserta didik dalam golongan tersebut. Sehingga TKK Siaga harus dilepas saat sudah menjadi Penggalang dan TKK Penggalang harus dilepas setelah menjadi Penegak. Terkecuali TKK Penegak yang masih tetap bisa dipakai meskipun telah menjadi Pandega.
  2. Jika memiliki TKK yang tingkatnya lebih tinggi maka TKK yang lebih rendah dilepas. Contohnya ketika sudah memperoleh TKK Penabung tingkat Madya, maka TKK Penabung tingkat Purwa tidak boleh digunakan lagi.

4. Bagde Satuan Karya


Bagde Satuan Karya (Saka) adalah bentuk Tanda Satuan dalam Tanda Pengenal Gerakan Pramuka yang menyatakan seorang pramuka tergabung dalam Satuan Karya Pramuka tertentu.

Masa penggunaan Tanda satuan Karya Pramuka adalah:
  1. Selama menjadi anggota Satuan Karya tersebut
  2. Selama mengikuti kegiatan Satuan Karya
Sehingga setelah selesai mengikuti kegiatan Satuan Karya dan kembali ke gugusdepan, maka tanda Satuan Karya ini harus dilepas dan diganti dengan Tanda Gugusdepan (Ambalan).

5. Lencana Nasional Gerakan Pramuka


Lencana Nasional Pramuka
Lencana Nasional Gerakan Pramuka


Lencana Nasional Gerakan Pramuka adalah lencana yang kenakan oleh andalan Kwartir Nasional, anggota Majelis Nasional, anggota Dewan Kerja Nasional, dan anggota pramuka yang bertugas sebagai perwakilan Kwarnas pada kegiatan di luar negeri. Lencana ini dipasang di lengan baju sebelah kanan.

Masa penggunaan lencana ini adalah : 
  1. Selama melaksanakan tugas sebagai andalan Kwartir Nasional, anggota Majelis Nasional, atau anggota Dewan Kerja Nasional.
  2. Selama melaksanakan tugas sebagai perwakilan / kontingen Gerakan Pramuka pada kegiatan di luar negeri.
Sehingga setelah selesai dari kegiatan di luar negeri dan kembali ke satuan masing-masing makan Lencana Nasional ini diganti dengan Tanda Wilayah (Badge Kwarda) masing-masing.

Itulah beberapa contoh masa penggunaan tanda pengenal pramuka yang kerap kali dilanggar oleh anggota pramuka.

Monday, October 5, 2015

Tanda Satuan dalam Gerakan Pramuka

Tanda Satuan dalam Gerakan Pramuka

Tanda Satuan adalah kelompok tanda pengenal dalam Gerakan Pramuka yang menunjukkan seorang anggota Gerakan Pramuka tergabung dalam satuan atau kwartir tertentu. Satuan atau kwartir di sini mulai dari satuan terkecil (barung, regu, sangga, dan krida), gugusdepan, kwartir ranting, hingga kwartir nasional. Tanda satuan dipasang di pakaian seragam pramuka. Penggunaan tanda satuan ini dimaksudkan untuk mempermudah mengenal satuan atau wilayah tempat anggota Gerakan Pramuka bergabung.

Tanda satuan merupakan bagian dari tanda pengenal dalam Gerakan Pramuka. Sebagaimana telah dibahas di artikel terdahulu, Tanda pengenal dalam Gerakan Pramuka digolongkan dalam lima kelompok yaitu tanda umum, tanda satuan, tanda jabatan, tanda kecakapan dan tanda kehormatan.

Tentang tanda satuan ini telah diatur secara rinci melalui Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 005 Tahun 1989 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Satuan Gerakan Pramuka.

Kelompok dan Macam Tanda Satuan


Tanda satuan dalam Gerakan pramuka dikelompokkan dalam lima bagian yaitu:

  1. Lencana Wilayah
  2. Pita Wilayah
  3. Pita Nomor
  4. Tanda Satuan Terkecil
  5. Tanda Satuan Karya
Macam-macam tanda satuan dalam Gerakan Pramuka berserta bentuk, ukuran, gambar, dan warna. Juga ketentuan tentang siapa yang berhak dan boleh mengenakannya dan pada bagian sebelah mana di seragam pramuka tanda satuan tersebut dikenakan, akan diuraikan di bawah ini.

Lencana Wilayah

Terdiri atas dua macam, yaitu:
  1. Lencana Tingkat Nasional
    1. Lencana Tingkat Nasional berbentuk perisai, berwarna dasar hitam, bergambar lambang Garuda Pancasila dengan tulisan "INDONESIA"
    2. Dipasang di tengah lengan baju sebelah kanan.
    3. Yang berhak memakainya adalah andalan Kwartir Nasional, anggota Majelis Nasional, anggota Dewan Kerja Nasional, dan anggota pramuka yang bertugas sebagai perwakilan Kwarnas seperti peserta yang mengikuti Jambore Sedunia.
  2. Lencana Tingkat Daerah
    1. Lencana Tingkat Daerah biasa disebut juga sebagai badge kwarda. Berbentuk perisai dengan gambar dan warna yang berbeda untuk masing-masing kwartir daerah. Pada bagian atas Lencana Wilayah Tingkat Daerah dicantumkan nama daerahnya seperti "KALIMANTAN TIMUR"
    2. Dipasang di tengah lengan baju sebelah kanan, di bawah Pita Wilayah dan Pita Nomor.
    3. Yang berhak memakainya adalah semua anggota Gerakan Pramuka yang tergabung dalam kwarda tersebut. Semisal anggota pramuka yang berdomisili (tergabung) di kwarda Sulawesi Selatan maka akan mengenakan Lencana Daerah Kwarda Sulawesi Selatan.

Tanda Satuan Lencana Wilayah


Pita Wilayah

Pita Wilayah atau disebut juga Pita Lokasi adalah pita kecil yang bertuliskan nama wilayah kwartir cabang atau tulisan KWARTIR DAERAH, KWARTIR NASIONAL dan lain-lain. Bentuknya berupa segi empat yang dilengkungkan, berwarna dasar putih dengan tulisan berwarna merah.
Dikenakan di lengan baju sebelah kanan paling atas (1,5 cm di bawah jahitan).
Pita Wilayah terdiri atas tiga macam, yaitu:
  1. Pita Wilayah Tingkat Nasional
    1. Bertuliskan "KWARTIR NASIONAL" atau "MABINAS"
    2. Dikenakan oleh andalan Kwartir Nasional, anggota Majelis Nasional, dan anggota Dewan Kerja Nasional.
  2. Pita Wilayah Tingkat Daerah
    1. Bertuliskan "KWARTIR DAERAH" atau "MABIDA"
    2. Dikenakan oleh andalan Kwartir Daerah, anggota Majelis Daerah, anggota Dewan Kerja Daerah.
    3. Andalan Kwartir Nasional, anggota Majelis Nasional, anggota Dewan Kerja Nasional, dan Pamong Saka tingkat Nasional, tidak mengenakan Pita Lokasi Daerah (Pita Wilayah Tingkat Daerah)
  3. Pita Wilayah Tingkat Cabang
    1. Bertuliskan nama kwartir cabang, seperti PATI, OGAN KOMERING ULU, KAB. BOGOR, KOTA SURABAYA, dan lain-lain.
    2. Dikenakan oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang tergabung dalam kwartir cabang tersebut.
    3. Andalan Kwartir Nasional dan Kwartir Daerah anggota Majelis Nasional dan Majelis Daerah, anggota Dewan Kerja Nasional dan Dewan Kerja Daerah, dan dan Pamong Saka tingkat Nasional dan Daerah tidak mengenakan Pita Wilayah Tingkat Cabang (Pita Lokasi Cabang).
Tanda Satuan Pita Lokasi


Pita Nomor Ranting dan Gugusdepan

Pita Nomor Ranting dan Gugusdepan adalah tanda satuan yang menunjukkan nomor kwartir ranting dan nomor gugusdepan tempat anggota pramuka tergabung.
Dikenakan di lengan baju sebelah kanan di antara Pita Wilayah dan Lencana Wilayah.
Bentuknya berupa pita kecil segi empat berukuran  1,5 x 3 cm berwarna dasar putih yang di dalamnya terdapat nomor atau angka berwarna merah dengan aturan sebagai berikut :
  1. Dua angka terdepan merupakan angka kode ranting, seperti 01, 02, dan sebagainya.
  2. Tiga angka berikutnya menunjukkan nomor urut gugusdepan di wilayah ranting yang bersangkutan.
  3. Khusus bagi Andalan, Majelis Pembimbing, dan Staf Kwartir Ranting nomor gugus depannya diganti dengan 00
  4. Nomor ganjil untuk gugusdepan putera dan nomor genap untuk gugusdepan puteri.
  5. Andalan, staf kwartir, pamong satuan karya dan majelis pembimbing di tingkat cabang, daerah dan nasional tidak menggunakan pita nomor.
Pita Nomor Kwarran dan Gudep



Tanda Satuan Terkecil

Tanda Satuan Terkecil adalah tanda yang menunjukkan Barung, Regu, Sangga, dan Reka, tempat Pramuka yang bersangkutan bergabung.
Tanda satuan terkecil dipasang pada bagian atas lengan baju sebelah kiri.
Tanda satuan terkecil terdiri atas empat macam, yaitu :
  1. Tanda Barung Siaga
    1. Tanda Barung berbentuk segi tiga sama sisi, dengan puncak di atas. Panjang sisi segi tiga itu 4 cm.
    2. Tanda Barung tidak bergambar, polos, berwarna menurut pilihan anggota barung yang bersangkutan.
  2. Tanda Regu Penggalang
    1. Tanda regu berbentuk bujur sangkar, dengan panjang tiap sisinya 4 cm.
    2. Tanda regu bergambar sesuai dengan pilihan anggota regu yang bersangkutan. 
    3. Regu putera bergambar siluet (bayangan) binatang sedangkan regu puteri bergambar siluet (bayangan) bunga.
    4. Warna dasar dan warna gambar diatur sehingga tampak sederhana, indah dan menarik.
  3. Tanda Sangga Penegak
    1. Tanda sangga berbentuk bujur sangkar, dengan panjang tiap sisinya 4 cm.
    2. Tanda sangga bergambar sesuai dengan pilihan anggota sangga yang bersangkutan.
    3. Baca artikel: Tanda Sangga Penegak
  4. Tanda Reka Pandega
    1. Seperti ketentuan Tanda Sangga Penegak
Tanda satuan Terkecil


Tanda Satuan Karya (Saka) dan Tanda Krida

  • Tanda Satuan Karya adalah tanda yang menunjukkan seorang anggota Gerakan Pramuka aktif dalam Satuan Karya Pramuka tertentu. Sedangkan Tanda Krida adalah tanda satuan terkecil dalam suatu Satuan Karya Pramuka.
  • Tanda saka berbentuk segi lima beraturan, dengan panjang tiap sisi luarnya 5 cm di dalamnya terdapat gambar sesuai dengan lambang Saka masing-masing.
  • Tanda krida berbentuk bujur sangkar, dengan panjang sisinya 4 cm.
  • Tanda saka dipasang di tengah lengan baju sebelah kiri dengan jarak ± 7 cm dari jahitan lengan atas.
  • Tanda krida dipasang di lengan baju sebelah kiri tepat di bawah tanda saka.
  • Tanda Saka dikenakan oleh anggota Gerakan Pramuka yang diterima sebagai anggota Satuan Karya yang bersangkutan.
Tanda Saka Pramuka
Tanda Saka Pramuka


Tanda Krida
Tanda Krida
Contoh Tanda Krida pada Saka Tarunabumi dan Saka Bahari